DPR mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12). ( ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN). |
UU PPSK sudah disyahkan DPR RI 15 des 2022
Untuk UNDANG-UNDANG nomer 5, aset crypto sekarang diawasi oleh OJK yang berada di bawah Kemenkeu. Ini
berarti RI siap menggunakan crypto sebagai alat bayar.
Yang penting untuk diingat, YEM adalah digital currency yang government friendly, ramah pemerintah. Jadi ke depan YEM mudah diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Perhatikan poin UU nomer
4 dan 5.
Untuk no 4 di SZ -YEM GROUP- ada
Twinkle Gold Coin (TGC) yang ke depannya mungkin bisa dikembangkan di Indonesia
sebagai bank emas.
Untuk nomer 5, aset
crypto sekarang diawasi oleh OJK yang berada di bawah Kemenkeu. Ini
berarti RI siap menggunakan crypto sebagai alat bayar.
Yang penting untuk
diingat, YEM adalah digital currency yang government friendly, ramah
pemerintah. Jadi ke depan YEM MUDAH diterima sebagai alat pembayaran di
Indonesia.
UU PPSK sudah
disyahkan DPR RI- 15 DESEMBER 2022
Daftar
Poin Penting UU PPSK yang Baru Disahkan DPR
CNN Indonesia - Kamis, 15 Des 2022 12:14
WIB
DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang
dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12).
Ketok palu pengesahan dilakukan langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan
anggota dewan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panja pembahasan RUU PPSK Dolfie membacakan
hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni
Paripurna. Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal
yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.
Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang diterima CNNIndonesia.com,
setidaknya ada beberapa poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam
aturan ini.
1. LPS Jamin Polis Asuransi
Dalam RUU PPSK ini, pemerintah menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tugas tambahan LPS yakni, pertama, melindungi dana masyarakat yang ada di
perusahaan asuransi yang tertuang dalam Pasal 3A, 'Lembaga Penjamin Simpanan
bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank
dan Perusahaan Asuransi'.
Kedua, melakukan resolusi bank. Dalam hal ini, LPS akan bertugas untuk
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang
ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
Bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan
usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, LPS bertugas melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi
yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
2. Politikus Dilarang Jadi Anggota Dewan Gubernur BI
Dalam beleid tersebut, anggota partai politik (parpol) tidak bisa bergabung
menjadi anggota dewan gubernur BI. Dalam draf sebelumnya, pemerintah
memperbolehkan anggota parpol jadi bagian BI.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1C yang berbunyi, 'Anggota Dewan
Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik'.
Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik'.
Selain itu, anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga. Juga dilarang
merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku
jabatan tersebut.
Lihat Juga :
4 Dalih Pemerintah Akan Subsidi Pembeli Mobil Listrik Rp80 Juta
3. BI Jadi Penyelamat Pemerintah Saat Krisis
Melalui RUU PPSK, tugas BI bertambah sebagai 'penyelamat' negara saat terjadi
krisis dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Tambahan tugas ini tertuang dalam Pasal 36A yang berbunyi, 'Dalam rangka
penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank
Indonesia berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk
penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional.'
4. OJK Awasi Bank Emas
Pemerintah menetapkan seluruh kegiatan usaha bullion atau bank emas ke depannya
harus mendapat izin OJK. Hal ini tertuang dalam Pasal 131 yang berisi, 'LJK
yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.'
Dalam Pasal 130 RUU ini disebutkan bank emas merupakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan
emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
5. Anggota DK OJK Bertambah 2 untuk Awasi Kripto dan Modal Ventura
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah dua anggota Dewan Komisioner OJK
untuk mengurus kripto dan modal ventura di Indonesia. Dengan demikian, anggota
DK OJK yang awalnya terdiri dari sembilan orang menjadi 11 orang.
"Dewan Komisioner beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden," tulis Pasal 10 ayat 3 draf RUU PPSK.
Adapun dua Dewan Komisioner OJK yang ditambah bakal melakukan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di bidang berikut:
1. Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto;
2. Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
6. OJK Awasi Koperasi Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan
OJK akan berbagi tugas dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) dalam mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Sesuai Pasal 44B angka (3) draf terakhir yang diterima CNNIndonesia.com, tertera
ketentuan OJK melaksanakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang
berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Namun, OJK tidak mengawasi koperasi simpan pinjam tertutup yang hanya melayani
anggota.
SUMBER;
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221215112816-78-887726/daftar-poin-penting-uu-ppsk-yang-baru-disahkan-dpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar